Rancangan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 Jadi Pedoman SKPD, Berikut Besarannya

Walikota Palembang Harnojoyo. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Walikota Palembang Harnojoyo. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 Kota Palembang meningkat Rp549 miliar menjadi Rp4,22 triliun, dari anggaran induk sebesar Rp3,73 triliun.


Kenaikan anggaran tersebut bahkan telah disepakati Pemkot Palembang dan DPRD Kota Palembang dalam Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan II, Sabtu (13/8) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo menuturkan bahwa hasil kesepakatan bersama tersebut akan dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggaran kerja.

“Jika dibandingkan APBD dulu sebesar Rp3,73 triliun, kini meningkat sebesar Rp549 miliar. Sehingga dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD anggatan tahun 2022 menjadi pedoman masing-masing SKPD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) telah disetujui Pemkot Palembang dan DPRD Kota Palembang dalam perubahan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2022.

“Dari hasil rapat bersama Banggar, bahwa pendapatan Rp4.117.025.681.284, belanja daerah Rp4.440.179.340.482, defisit Rp283.153.659.198, serta pembiayaan neto Rp283.153.659.198. Sedangkan untuk sisa lebih anggaran tahun berkenan nihil,” jelasnya.