SPSI Nilai UMK OKU Timur Belum Ideal, Bupati: Saya Pelajari Regulasinya Dulu

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah saat menerima Ketua DPC dan pengurus SPSI OKU Timur, Jumat (3/12). (Dinas Kominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah saat menerima Ketua DPC dan pengurus SPSI OKU Timur, Jumat (3/12). (Dinas Kominfo OKU Timur/rmolsumsel.id)

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2021 sebesar Rp3.165.519 perlu dinaikkan di tahun 2022. Hal itu disebabkan mayoritas komoditas di OKU Timur tetap stabil dan cenderung membaik.


“Saat ini Upah Minimum Kabupaten atau UMK khususnya di OKU Timur tidak seimbang dengan naiknya harga suatu komoditas, seperti naiknya harga karet, harga sawit, dan lainnya. Namun hal itu tidak diimbangi dengan naiknya UMK,” ujar Ketua DPC SPSI OKU Timur, Cecep Wahyudin saat diterima Bupati OKU Timur, Jumat (3/12).

Untuk itu Cecep berharap UMK OKU Timur tahun 2022 dapat naik untuk kesejahteraan pekerja yang banyak bergerak di sektor pertanian dan perkebunan.  

Merespons hal itu, Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah mengatakan, akan terlebih dahulu mempelajari aturan terkait penetapan UMK. Apalagi Gubernur Sumsel telah memutuskan UMP tahun 2022 tidak ada kenaikan.  

“Soal UMK tadi, saya mungkin nanti minta bantu untuk mempelajari regulasi tentang UMK di OKU Timur, agar bisa berdampak baik kepada pekerja yang ada di OKU Timur,” kata Lanosin.

Lanosin juga berharap industri yang ada di OKU Timur bisa menyerap tenaga kerja lokal. Menurutnya, sia-sia hadirnya investor namun tidak memberdayakan tenaga kerja lokal asli OKU Timur.

“Ini juga demi mengurangi tingkat pengangguran di OKU Timur. Jadi saya harapkan SPSI juga bisa berperan untuk menyampaikan hal tersebut kepada para pelaku industri. Diharapkan juga nantinya akan ada pelatihan-pelatihan seperti pangkas rambut, membatik, membuat angkinan, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal menambahkan, terkait penetapan UMK 2022 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur seperti unsur Dinas, SPSI, pengusaha, dan juga pakar dari STIE Trisna Negara.

“Kami setiap tahun melakukan rapat pengaturan upah. Tentu ini akan kami cari solusi terbaik untuk pekerja maupun pengusaha di OKU Timur,” tukasnya.