Putusan Sidang Anak Usaha RMK Energy Dinilai Tak Tuntas, Pegiat Anti Korupsi: Persekongkolan Jahat! 

Dua terdakwa menjalai sidang kasus penjualan aset milik Pemkab Muara Enim/Foto:Yosep Indra Praja
Dua terdakwa menjalai sidang kasus penjualan aset milik Pemkab Muara Enim/Foto:Yosep Indra Praja

Sejumlah pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan menyoroti vonis dua terdakwa kasus penjualan aset jalan milik Pemkab Muara Enim yang melibatkan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), anak usaha PT RMK Energy (RMKE).


Meskipun telah mendapatkan ketetapan hukum namun para penggiat anti korupsi menilai hingga kini pihak penegak hukum terkesan belum serius dalam mengungkap kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Feri Kurniawan mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara mendalam terkait persekongkolan oleh oknum jahat hingga merugikan negara miliaran rupiah.

"Vonis hakim hari ini hanya menjatuhkan kepada dua terdakwa saja. Namun menjadi pertanyaan kami, kenapa penegak hukum tidak menjerat pihak perusahaan yang jelas terlibat dalam pembelian aset milik pemda tersebut. Kami menduga ada persekongkolan jahat," kata Feri Kurniawan dihubungi RMOL Sumsel, Kamis (16/11).

Lebih lanjut Feri mengatakan, kasus penjualan aset pemda ini masih menyisakan aktor utama yang belum terungkap meskipun sudah menjerat oknum Kades Gunung Megang Luar dan Staf Humas TBBE.

"Perbuatan ini tidak bisa dilakukan sendiri, apalagi melibatkan korporasi sekelas perusahaan TBBE yang merupakan anak perusahaan PT RMK Energy. Maka dari itu harus dibongkar secara tuntas, tidak hanya sebatas Kades dan staf humas saja," jelasnya.

Dalam kasus tersebut Feri menilai ada peran besar dari perusahaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. "Intinya pihak penegak hukum jangan tebang pilih dengan kasus ini dan harus diusut secara tuntas," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mengatakan peran serta perusahaan dalam melakukan pembelian aset tersebut tidak bisa dikesampingkan.

"Kami mendorong pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus melibatkan perusahaan besar. Kenapa pihak perusahaan yang justru tidak kena, padahal aset yang dibeli sudah terjadi kerusakan dan mengalami kerugian akibat perusahaan. Jangan tebang pilih kalau mengusut kasus korupsi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan perusahaan tentu memiliki tim khusus dalam menelusuri aset yang akan dibelinya. "Yang menjadi perhatian kami tentu pihak perusahaan dalam kasus ini. Harusnya tahu mekanisme pembelian atau pelepasan aset tidak bisa hanya sebatas kades saja. Kami berharap tidak kasus ini tidak selesai di dua terdakwa ini saja, penyidik harus berani mendalami kasus ini," pungkasnya. 

Sebelumnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 Juta kepada dua terdakwa Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar, Bastari selaku Staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai  Pitriadi SH MH menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh JPU atas penjualan aset yang diketahui terdapat fasilitas umum (fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim kepada PT TBBE yang merupakan anak perusahaan PT RMK Energy.

Selain pidana penjara majelis hakim juga memutuskan terdakwa Debi Irawan untuk dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp74 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE anak perusahaan PT RMK Energy dibebankan harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar sebagai kerugian negara.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim sebelumnya. Dalam tuntutannya JPU menuntut  kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu.