Puspom TNI Keberatan Penetapan Kepala Basarnas RI dan Koorsmin sebagai Tersangka Korupsi

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi/RMOL
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi/RMOL

Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkapkan keberatan atas penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koordinator Operasional dan Latihan (Koorsmin) Basarnas RI, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/7).

Puspom TNI menyatakan keberatan terhadap langkah hukum KPK karena kedua tersangka yang dimaksud masih berstatus prajurit TNI aktif. Menurut Puspom TNI, seharusnya penindakan atau proses hukum terhadap anggota TNI yang masih aktif dilakukan oleh Polisi Militer.

"Kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," tambah Agung Handoko.

Pada Rabu (26/7), KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap. Dalam kasus ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Saat ini, Marilya dan Roni Aidil telah ditahan oleh KPK. Sementara itu, proses hukum bagi Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, yang diduga menerima suap, akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Basarnas RI dan menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di lembaga publik. Harapannya, proses hukum berjalan transparan dan adil demi terwujudnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh di Indonesia.