KPK Akan Koordinasi dengan Puspom TNI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101

Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017/RMOL
Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan berkoordinasi dengan pihak TNI Angkatan Udara (AU) untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.


Koordinasi itu, dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan karena pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka perkara ini yang berasal dari penyelenggara negara, dalam hal ini dari pihak oknum pejabat TNI AU.

Firli mengatakan, dalam UU 19/2019 tentang KPK, tepatnya dalam Pasal 6 huruf D menjelaskan bahwa, KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Termasuk juga pihak rekan-rekan TNI," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (24/5).

Selain itu kata Firli, dalam Pasal 8 huruf A UU 19/2019 tentang KPK disebutkan, KPK memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

"Artinya, tentu kita harus laksanakan amar UU itu," pungkas Firli.

KPK secara resmi telah menahan tersangka bernama Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan selaku pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KGC) pada hari ini, Selasa (24/5). Perbuatan Irfan diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 224 miliar.