Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberi restu kepada pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi pengelolaan sumur tua di daerah. Nantinya, payung hukum atas kebijakan tersebut akan dikeluarkan melalui revisi Permen ESDM No 1/2008.
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel: Jangan Pilih Kasih, Tindak Tegas
- Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kembali Makan Korban, Kapolda Serukan Tindakan Tegas
Baca Juga
Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pengelolaan sumur tua nantinya bisa dilakukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerahnya akan berperan mengawasi dan membina pengelolaan sumur tua yang ada di daerah.
“Pemda nantinya akan membina dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas sumur tua maupun sumur yang dikelola rakyat,” kata Tutuka saat menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Palembang, Selasa (19/10).
Ia mengatakan, dalam usulan revisi ada beberapa poin tambahan yang bakal diatur. Seperti memberikan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja. Sebelumnya, hanya terdapat definisi tentang sumur tua. Lalu, mengatur mengenai tim koordinasi yang sebellumnya tidak ada.
Diusulkan juga untuk melakukan pengaturan pengelolaan dan pemroduksian sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja yang tadinya tidak diatur. “Nantinya, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap sumur tua ini akan disesuaikan dengan UU dan aturan yang ada. Selain itu, akan diatur juga mengenai aspek lindung lingkungan, harga acuan, angkat angkut dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh Pemda,” bebernya.
Menurutnya, draf revisi Permen ESDM No 1/2008 tersebut saat ini masih terus dibahas. Pihaknya juga menghimpun berbagai saran maupun masukan dari seluruh stakeholder mengenai permasalahan tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera keluar aturannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menuturkan, penyelesaian illegal drilling harus komprehensif. Mulai dari regulasi, pengamanan di lapangan sampai dengan angkat angkut, distribusi dan penjualannya.
“Sebab, sumur minyak ilegal ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat. Seperti yang disampaikan Kapolda, satu sumur itu ada 10 orang yang bekerja. Diperkirakan ada sekitar 700 sumur saat ini. Sehingga dari situ saja ada 7 ribu orang yang bekerja. Ini yang jadi perhatian kita,” ucapnya.
Kapolda Sumsel Irjend Pol Toni Harmanto mengatakan, permasalahan illegal drilling berawal dari kemiskinan yang dialami masyarakat. Sementara, kegiatan ilegal drilling di Muba dapat membuka lowongan pekerjaan baru tanpa adanya persyaratan dan keahlian khusus.
Menurutnya, sumur minyak ilegal sudah banyak yang ditertibkan. Saat ini, masih ada sekitar 736 sumur yang tersisa. Untuk pengeboran sumur saja, satu sumur diperkirakan mempekerjakan 10 orang. Jika dikalikan dengan jumlah sumur, tenaga kerjanya sudah mencapai 7.360 orang.
Kemudian untuk penyulingan minyak, satu penyulingan mempekerjakan 7 orang. Jumlah penyulingan saat ini mencapai 383 penyulingan. Sehingga tenaga kerjanya mencapai 2.681 orang. “Belum lagi transportasi minyak yang membutuhkan tenag kerja sekitar 2-4 orang,” pungkasnya.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Aksi May Day di Palembang, Gubernur Janji Teken Revisi UMSP dalam Sepekan