Pulang Beli Narkoba, Seorang Pemuda di OKU Tertangkap Polisi

Suwandi (29) pecandu narkoba saat berada di Polres OKU. (ist/RmolSumsel.id)
Suwandi (29) pecandu narkoba saat berada di Polres OKU. (ist/RmolSumsel.id)

Seorang pengguna narkoba jenis sabu bernama Suwandi (29), warga RSS Sriwijaya Blok DC II Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, disergap polisi.


Ia ditangkap usai membeli sabu dan melintas di depan cucian motor di Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (10/12), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasi Humas, AKP Syafarudin, menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui Suwandi merupakan seorang pengedar narkoba yang baru saja membeli narkoba Jenis sabu-sabu di wilayah Lubuk Batang.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat Lubuk Batang bahwa ada seorang baru saja membeli narkoba. Lalu anggota Satres Narkoba melakukan pencegatan di Desa Terusan saat Suwandi akan mengarah ke Baturaja. Dan sekitar pukul 14.30 WIB tersangka pun melintas dan langsung dicegat oleh anggota,” ujar AKP Syafarudin,  Selasa (13/12).

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu buah plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. 

“Dari tangan tersangka kita temukan barang bukti 1 plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Dan barang tersebut diakui bahwa milik Suwandi,” tegas Kasi Humas.

Setelah diamankan sambung Kasi Humas, Suwandi langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU. Dan untuk tersangka sendiri kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,”ujarnya.