Oknum anggota Polisi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Iptu Hartam Jalidin, terdakwa kasus dugaan penelantaran terhadap istri dan enam orang anak divonis oleh majelis hakim PN Palembang, dengan pidana 1 tahun dan 5 bulan penjara, Selasa (13/12).
Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu, menilai perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.
Terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh majelis hakim melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," kata hakim ketua Mangapul Manalu.
Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding.
Diketahui vonis tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, yang mana pada sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Depy Arianti istri terdakwa sekaligus pelapor yang turut hadir mengikuti jalannya sidang putusan, mengaku cukup puas dengan vonis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Hartam Jalidin.
"Saya mengapresiasi dan cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut," katanya.
Menurut ibu enam orang anak ini, hukuman penjara tersebut telah setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa yang telah menelantarkan dirinya serta anak-anaknya selama ini.
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi