PT SMS Jawab Somasi Pertama dari Mantan Dirut Sarimuda 

Kuasa Hukum PT SMS Gress Selly/ist
Kuasa Hukum PT SMS Gress Selly/ist

Somasi terbuka yang dilayangkan Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir H Sarimuda MT kepada pihak PT SMS, direspon advokat yang tergabung dalam LAW FIRM Gress Selly & Associates, bertindak uatas nama Koorporasi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel,  Senin (13/3). 


Sekretaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) M Andrei Utama AT mengatakan PT SMS telah menunjuk Dr.(c) Gress Selly, S.H..M.H.,Sapto Hadi Pamungkas, S H.,M H.: Masnun Sari, S H.,M H.: Rika Puspa Dewi, S.H.: M. Yusni S.H. kesemuanya adalah advokat yang tergabung dalam LAW FIRM Gress Selly & Associates berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2023.

"Dalam surat tertanggal 13 Maret 2023 No. : 113/GS-AVIII-SMI/2023 Kuasa Khusus PT Sriwijaya Mandiri Sumsel menyampaikan surat tanggapan atas Somasi Terbuka yang telah dilayangkan kuasa hukum Eks Dirut PT SMS, Ir H Sarimuda MT," kata Andrei Utama, Senin (13/3).

Sedangkan dalam surat tanggapan somasi tersebut, Gress Selly menyebut terhadap Surat Nomor : 011/SK/RS/I11/2023, tanggal 8 Maret 2023 Perihal SOMASI TERBUKA yang telah diterima oleh klienya, telah dikaji dan dianalisa dari aspek hukum dan aspek filosofisnya oleh tim kuasa hukum. 

Tim Kuasa Hukum PT. SMS menilai kuasa hukum Sarimuda, Rizal Syamsul perlu menelaah kembali hakikat Somasi (legal notice), yaitu teguran terhadap calon tergugat yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. 

"Menurut kami Tim Kuasa belum memenuhi unsur syarat dan kondisi yang dimaksud dalam Pasal 1238 BW, untuk itu patut untuk kami abaikan dan tidak akan ditanggapi lebih lanjut," kata Gress Selly 

Gress Selly menyatakan substansi yang akan kuasa hukum Sarimuda sampaikan kepada kliennya adalah perihal keberatan pengembalian kerugian koorporasi yang merupakan tanggung jawab Sarimuda sebagai Eks Direktur Utama, kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (kliennya), sekaligus keberatan terhadap penetapan tersangka Eks Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel oleh Penyidik KPK. 

Kemudian substansi lain yang dapat dimaknai dari Somasi ini adalah agar dilakukan penghitungan ulang terhadap selisih pengembalian atau penyelesaian yang telah dilakukan oleh Sarimuda. 

Tanggapan Tim Kuasa Hukum PT SMS atas masing-masing substansi yang disampaikan Kuasa hukum Sarimuda adalah agar lebih cermat mempelajari aspek hukum yang saat ini disangkakan kepada Sarimuda. 

Pada poin 2 dan 3 somasi yang disampaikan, pada pokoknya kuasa hukum Sarimuda keberatan terhadap penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada Ir. Sarimuda, MT (Eks Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel).

"Hal tersebut bukanlah merupakan domain klien kami untuk menindaklanjuti keberatan rekan. Sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana, apabila rekan atau klien rekan merasa dirugikan atas suatu tindakan aparat penegak hukum maka selaku Kuasa/Penasihat Hukum dapat mengajukan Praperadilan terhadap penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP," kata Gress Selly. 

Selanjutnya, bahwa terhadap keberatan Rekan Poin 4 somasi  yang pada pokoknya mempermasalahkan perihal telah terjadi pengembalian atau penyelesaian terhadap kewajiban Sarimuda kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel sebelum proses penyidikan, namun ternyata pada faktanya penyidikan terhadap Sarimuda tetap dilanjutkan.

"Kami Tim Kuasa tegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan klien kami. Apabila klien kami melakukan tindakan di luar kewenangannya justru akan menimbulkan fraud atau onbevoeg overmatig," ujarnya. 

Menurut Gress Selly, kuasa hukum Sarimuda mengkategorisasi kliennya melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan dalam Somasi tersebut, perlu ditanggapi bahwa untuk mengukur suatu perbuatan tertentu merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan dan melawan hukum dalam domain hukum administrasi, hukum privat atau hukum public, perlu dibuat kategorisasi secara detil. 

Lalu untuk Poin 5 dalil somasi perihal legal audit yang dilakukan sehingga menemukan beberapa temuan yang perlu diklarifikasi oleh PT SMS dan terkategori sebagai piutang, hal tersebut bukanlah kompetensi Kuasa hukum Sarimuda untuk melakukan Klanfikasi in casu.

Karena sesuai dengan pengetahuan rekan bahwa Penyidik KPK telah menetapkan SPRINDIK maka hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi atau konfrontir dalam sebuah perkara adalah mutlak kewenangan penyidik, sekaligus perihal keinginan Kuasa hukum Sarimuda agar dilakukan hitung ulang tentang selisih keuangan.

"Menurut pendapat kami Tim Kuasa adalah domain Pengadilan Negeri untuk menentukan prestasi yang dilakukan oleh masing masing pihak dalam hal hutang piutang," kata Gress Selly. 

Perihal permintaan kepada PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel untuk penyerahan aset dan uang yang secara fakta hukum diserahkan oleh Sarimuda kepada PT SMS, untuk diketahui bahwa terhadap aset yang dikompensasikan sebagai pengganti kerugian akibat penyalahgunaan wewenang oleh Ir Sarimuda, MT (Eks Dirut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel) sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama, telah diamankan oleh KPK dan menjadi barang bukti dalam tindak pidana yang disangkakan kepada Sarimuda. 

Gress Selly juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum maupun Ir Sarimuda, M.T secara sadar mengakui benar telah terjadi pengembalian aset dan dana dari Sarimuda kepada PT. Sriwjaya Mandiri Sumsel sebagai koorporasi, terhadap pengakuan tersebut berdasarkan Pasal 164 HIR/Pasal 174 Rbg merupakan alat bukti yang sempurna.

Kuasa Hukum  Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir Sarimuda MT , Rudi Arianto SH, Mardiansyah SH, Rizal Syamsul SH mengaku surat tanggapan somasi ini belum mereka terima. 

"Jawaban somasi dari mereka belum kita terima. Hari ini kami layangkan somasi yang kedua. Kemudian kita ajukan gugatan perdata, sita aset. Kita daftarkan ke PN Palembang," kata Rizal Syamsul SH bersama kuasa hukum Sarimuda  lainnya Rudi Arianto SH, Mardiansyah SH, Senin (13/3).