Proyek Guest House Disidik Jaksa, Begini Tanggapan Kampus UIN Raden Fatah Palembang

Kampus UIN Raden Fatah Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kampus UIN Raden Fatah Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 


Humas UIN Raden Fatah Palembang, Maulani, mengonfirmasi informasi ini dan memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Maulani menyebutkan, proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang memiliki nilai kontrak sebesar Rp16,5 miliar, dengan durasi pekerjaan selama 180 hari, terhitung sejak 24 Juni 2022 hingga 21 Desember 2022. 

Ia menjelaskan, kasus ini muncul akibat kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti volume dan kualitas fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Kami, UIN Raden Fatah Palembang, telah mengajukan denda yang harus dibayar oleh kontraktor, dan sudah dilakukan pembayaran, namun masih ada beberapa bagian yang belum diselesaikan oleh mereka," ujar Maulani.

Maulani menegaskan bahwa UIN Raden Fatah telah berusaha berkoordinasi dengan kontraktor untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun pihak kontraktor terlihat menghindar ketika ditagih penyelesaian hingga waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir.

"Pihak UIN Raden Fatah selalu berkoordinasi agar kasus ini dapat dituntaskan, mengingat nama baik UIN Raden Fatah menjadi taruhannya di mata masyarakat Sumatera Selatan," ungkapnya.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh UIN Raden Fatah Palembang termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Palembang. Maulani menyoroti bahwa sebelum terjadinya kasus ini, sudah ada perjanjian kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dengan Rektor UIN Raden Fatah pada 11 Mei 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang dari penyelidikan ke penyidikan, seperti diumumkan oleh Plh Kasi Intel Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, dalam pers rilis pada Senin (13/11).