Sejumlah kontraktor di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, berencana menggelar aksi damai di kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuasin pada Rabu mendatang.
- Jalur Kereta Haurpugur – Cicalengka Kembali Normal
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK
- Pj Bupati Apriyadi Dorong Teh Gaharu Go Nasional
Baca Juga
Aksi ini dilakukan sebagai respons atas belum dibayarnya pengerjaan proyek tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Idrus, salah seorang kontraktor lokal mengatakan belum dibayarnya proyek yang telah selesai dikerjakan menyebabkan para kontraktor menghadapi kesulitan keuangan. Mereka harus menanggung beban utang, kesulitan memutar modal, dan kesulitan membayar upah pekerja.
"Itu menjadi alasan kami berdemo. Mengapa belum dibayarkan, padahal ini sudah tahun 2025," keluh Idrus.
Ia menambahkan kondisi ini menyulitkan para kontraktor lokal dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Idrus juga menyoroti lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai salah satu penyebab keterlambatan pembayaran.
"Sebagai contoh, beberapa kontrak yang seharusnya dibayar pada tahun 2024 justru tertunda akibat kendala teknis di bank," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk segera menyelesaikan proses pembayaran kepada pihak ketiga.
"Sebenarnya sudah diinformasikan jauh-jauh hari," kata Erwin.
Ia menyebut informasi tersebut telah disampaikan melalui surat edaran Sekda Banyuasin pada 30 Oktober 2024, surat edaran Bupati Banyuasin pada 7 November 2024, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 13 Desember 2024.
Erwin menambahkan, banyaknya pengajuan pencairan dana di akhir tahun menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan keterlambatan. Selain itu, adanya pergantian petugas baru di Bank Sumsel Pangkalan Balai juga menjadi kendala teknis dalam proses pencairan.
"Petugas baru di bank sempat kewalahan memproses pengajuan tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Erwin memastikan bahwa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap akan dibayarkan pada tahun 2025. Pemkab Banyuasin telah menyiapkan skema pembayaran melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dicairkan pada perubahan anggaran tahun 2025.
"Kami juga telah menugaskan BPKAD dan tim untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait proses pembayaran kegiatan yang bersumber dari dana DAU," tutup Erwin.
- Warga Musi Rawas Kembali Datangi Polsek Untuk Serahkan Senpira
- Raih WTP ke-11, Pemkab OKI Dapat Catatan dari BPK
- Sosialisasi ke Sekolah, Pelajar di Muara Enim Diminta tak Gunakan Knalpot Brong