Pekan Depan, Pemkot Bahas Penetapan UMK Palembang

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana akan melakukan pembahasan untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang pada pekan depan.


Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Fahmi Atta mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan untuk UMK Palembang. Lantaran, baru akan dibahas pada pekan depan. 

"Kami belum dapat menentukan apakah nanti akan ada kenaikan atau tidak karena baru akan dibahas," katanya, Selasa (16/11).

Dia menjelaskan penetapan UMK Palembang ini sudah ada aturannnya dan perhitungannya sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut, salah satu acuannya yakni dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu, dia mengaku masih menunggu penetapan UMP untuk membahas UMK Palembang. Dia juga mengaku untuk perhitungannya nanti dilakukan oleh BPS. 

"Jadi kita lihat saja nanti hasil rapat pekan depan apakah naik atau tetap," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam PP 31 tahun 2021 tentang pengupahan. Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dan lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Nai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun, selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi. 

Kemudian, UMK ditetapkan setelah penetapan UMK dan harus lebih tinggi dari UMP. UMK yang belum memiliki ketentuanupah minimum menggunakan formula perhitungan upah dengan tahapan menghitung relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio daya bel, tingkat penyerapan tenaga kerja, median upah, lalu ketiganya dirata-ratakan kembali berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir. Jika tidak tidak dipenuhi maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK. 

Perhitungan UMK dilakukanboleh dewan pengupahan Kabuapten/kota lalu disampaikan ke Bupati/Walikota untuk di rekomendasikan ke Gubernur. 

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel juga telah menetapkan UMP. Dimana, UMP yang ditetapkan tidak berubah dibandingkan tahun 2021 yakni sebesar Rp3,14 juta.