Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faizol Nurofiq telah melantik sebanyak 11 pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), Senin (6/1/2025).
- Jokowi Pastikan Pemerintah Tetap Bantu Pengungsi Rohingya
- Kemenkumham Sumsel Dukung Peningkatan SDM yang Miliki Potensi Kompetensi Manejerial dan Sosial Kultural
- Kanwil KemenkumHAM Sumsel Usulkan 62 WBP Dapat Remisi
Baca Juga
Rinciannya terdiri dari Sekretaris Menteri, Inspektur Utama, lima Deputi, dan empat Staf Ahli Menteri. Lembaga pemerintah non kementerian ini nantinya akan menyelenggarakan tugas di bidang pengendalian lingkungan hidup yang sebelumnya dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pembentukannya sesuai dengan Perpres Nomor 183/2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Tujuannya sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.
Dari Kepala Dinas Hingga Pejabat Kepolisian
Pejabat baru di BPLH memiliki rekam jejak atau latar belakang yang beragam. Namun sebagian besar merupakan pejabat lama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Seperti Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian LH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB) KLHK
Lalu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi yang menjadi Inspektur Utama BPLH. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro menjadi Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLHK.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK yang menjadi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Kemudian, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ASEFI), Ary Sudijanto yang dilantik sebagai Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon BPLH.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2SDM) KLHK, Ade Palguna Ruteka sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun BPLH.
Selanjutnya, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK, Erik Teguh Primiantoro sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan BPLH.
Sekretaris Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Noer Adi Wardojo sebagai Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya BPLH.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Laksmi Widyajayanti sebagai Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan BPLH.
Sementara dua pejabat lainnya berasal dari luar institusi KLHK yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Hanifah Dwi Nirwana dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah BPLH dan Pati Baintelkam Polri (Penugasan Pada BIN) 2024, Irjen Pol Rizal Irawan, sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH.
Nama pejabat terakhir yakni Irjen Pol Rizal Irawan cukup mendapat sorotan. Pasalnya, Rizal Irawan pernah tersandung hukuman demosi dari sidang etik Polri 2021 lalu akibat kasus pemerasan.
Saat itu, Rizal dan beberapa rekannya di Bareskrim Polri terbukti memeras Tony Sytrisno yang saat itu mengadukan kasus penipuan jam yangan mewah yang digelapkan oleh butik Richard Mille Jakarta.
Meski mendapat demosi, nyatanya tak membuat karir Rizal redup. Malahan Rizal yang saat itu berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol) mendapat kenaikan menjadi Brigadir Jenderal (Brigjend Pol) pada 2023.
Langkah Polri tersebut mendapat kritikan dari Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurutnya, sanksi demosi yang diberikan sebelumnya tidak terlalu berpengaruh lantaran dalam setahun sudah mendapat promosi.
Keputusan menempatkan Rizal Irawan sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH juga dinilai dapat mempengaruhi integritas lembaga dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar lingkungan.
“Pemilihan sosok yang pernah tersandung pelanggaran seperti ini dapat merusak kredibilitas lembaga sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan,” kata Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Kevin Adrian saat dibincangi, Selasa (7/1/2025).
Dia mengatakan, pembentukan lembaga baru yang fokus dalam kerja pelestarian lingkungan hidup dan penurunan emisi gas rumah kaca bisa memberikan perubahan terhadap kondisi yang ada saat ini.
"Masih banyak pelanggar lingkungan yang masih bebas menjalankan usahanya walaupun sudah diberikan sanksi. Ketidaktegasan ini tadinya diharapkan dapat berubah setelah terbentuknya lembaga baru," ungkapnya.
Apalagi, sejumlah pejabat lama di KLHK yang masuk dalam daftar pejabat tinggi BPLH dinilai memiliki kinerja yang kurang baik. Seperti Mantan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani yang lemah dalam penegakkan hukum kasus pencemaran pelabuhan bongkar muat batu bara milik PT RMK Energy.
"Sampai sekarang pelanggaran PT RMK Energy soal tata ruang Kabupaten Muara Enim juga tidak ada kejelasan. Gakkum KLHK dibawah pimpin Rasio Ridho Sani saat itu malah mencabut sanksi yang dikenakan sehingga perusahaan dapat beroperasi lagi," ungkap Kevin.
- Diduga Santet Presiden, Menteri Lingkungan Maladewa Ditangkap
- Menteri Lingkungan Hidup Dominika Tewas Ditembak