Proses Tender Pertamina Hulu Rokan Digugat ke Meja Hijau

Ilustrasi kilang PT Pertamina. (Istimewa/net)
Ilustrasi kilang PT Pertamina. (Istimewa/net)

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menandatangani pemberian kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.


Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas indikasi kuat pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

"Kita memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena kami melihat adanya anasir-anasir jahat yang menurut hemat kami dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara," kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7).

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik menyatakan adapun para pihak tergugat dalam perkara ini antara lain PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) holding, SKK Migas dan Menteri BUMN.

"Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru," ungkap Taufik.

Gugatan ke pengadilan diambil menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi.

Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.

Seharusnya panitia tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.

LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip good corporate governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah  batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan oleh Erwin Karouw.

Oleh sebab itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.