Proses Penyempurnaan Materi, Perda Pemerintahan Marga Ditargetkan Berlaku Mulai 2024

Ketua Bapemperda DPRD Sumsel Toyeb Rakembang. (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bapemperda DPRD Sumsel Toyeb Rakembang. (Ist/rmolsumsel.id)

Perda Pemerintahan Marga masih dalam penyempurnaan materi dengan melibatkan komunitas dan akademisi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Selatan menargetkan Perda tersebut mulai berlaku pada 2024.


Ketua Bapemperda DPRD Sumsel, Toyeb Rakembang mengatakan, Perda inisiatif DPRD ini sudah lama mereka susun. Namun sempat terkendala lantaran masih kurang referensi terkait keberadaan Pemerintahan Marga di Sumsel.

“Kemudian saya bertemu dengan akademisi dan kembali kami lanjutkan sebagai upaya penyempurnaan,” kata anggota Komisi V DPRD Sumsel ini, Rabu (9/3).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, pemberlakuan pemerintahan marga sangat penting karena berkaitan dengan pembentukan dan membangun karakter yang baik. Dalam persoalan hukum, masyarakat yang melanggar hukum hanya mengikuti proses peradilan adat. Kepala marga menghasilkan produk hukum yang memiliki keputusan bijaksana.

“Dalam menyelesaikan hukum, tidak ada kepentingan di sana. Di Sumsel kita kenal ada Undang-Undang Simbur Cahaya. Peraturan ini mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia, bahkan sampai hal terkecil ada di Simbur Cahaya,” tuturnya.

Toyeb menyebutkan, dengan berlakunya Perda Pemerintahan Marga nantinya masyarakat akan sangat berhati-hati untuk bersikap. Kehati-hatian ini nantinya yang akan membentuk karakter untuk menghormati pimpinan dan bersikap sopan serta menghargai orang lain. Sehingga tercipta masyarakat yang tenteram.

“Oleh sebab itulah, kami berkeinginan untuk menerapkan kembali peraturan marga ini,” ucapnya.

Toyeb melihat pemimpin adat merupakan orang yang paling dihormati dan bijaksana. Status ini menciptakan rasa hormat dan tunduk serta patuh terhadap pemimpinnya.

“Dulu jika ada Pesirah yang datang, warganya patuh dan tunduk. Pesirah itu kalau sekarang statusnya Camat. Tapi memang pemilihan Pesirah bukan orang sembarangan, melainkan orang yang memang  adil menurut masyarakatnya,” terangnya.

Toyeb menyadari jika Perda Pemerintahan Marga ini akan terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun dia memastikan pemerintahan adat tidak akan merusak sistem sosial saat ini, melainkan penyempurnaan dari aturan-aturan yang dibuat pada masa peninggalan penjajah Belanda.

“Sebelum ada peraturan Belanda, kita juga menjalankan pemerintahan marga. Hasilnya tidak ada bentrok. Begitu juga dengan sistem peradilannya juga sangat adil dan bijaksana. Untuk itulah, kami berkeinginan untuk mengembalikan pemerintahan marga ini,” ujarnya.

Pihaknya juga optimis Perda Pemerintahan Marga ini bisa diberlakukan pada 2024. Hal ini terlihat dari respons Gubernur Sumsel yang menyetujui adanya peraturan ini.

“Saya sempat bertemu dengan bapak Gubernur terkait Perda ini, dan beliau juga menyetujuinya,” tukas Toyeb.