Prof Romli: Bukan Administrasi, HTI Dibubarkan karena Pidana Makar

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) ditentang.


Menurut Mahfud, HTI dibubarkan karena hukum administrasi sedangkan PKI karena masalah hukum pidana. Karena HTI tidak melakukan pemberontakan, tapi secara administrasi dia melanggar. Jika pelanggaran secara administrasi, dilakukan pembubaran terhadap organisasi dulu baru disidang, sedangkan hukum pidana disidang dulu baru dihukum.

Yang tidak sependapat dengan pernyataan Mahfud MD itu adalah ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. Ia menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Mahfud yang menyebut HTI dibubarkan karena hukum administrasi, berbeda dengan PKI yang karena hukum pidana.

“Saya tidak sependapat. Alasannya, AD HTI 2013 ditegaskan bahwa berasaskan Islam bukan Pancasila berdasarkan UUD45 dan tujuan HTI mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan sistem khilafah,” ucap Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10/2020).

Prof Romli juga mengomentari perihal adanya video pidato tokoh HUT HTI, yang mengajak masyarakat mendirikan negara Islam dan NKRI adalah kafir. Ia berpendapat tindakan tersebut bukanlah pelanggaran administratif.

“Bagi ahli hukum pidana, jelas bukan pelanggaran administratif. Karena telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat), dan actus reus yang diartikan delik omisi atau delik komisi,” katanya.

Adapun dokumen bukti tertulis dan video HUT HTI, lanjut Prof Romli, serta pernyataan HTI melanggar ketentuan KUHP Bk kedua bagian kesatu dengan titel kejahatan terhadap keamanan negara khusus tindak pidana makar dan menghasut atau memusuhi pemerintah yang sah.

Lebih lanjut Prof Romli mengulas, dalam UU ormas 16/2017 pengganti UU 17/2013, telah memenuhi dan menempatkan status actus reus atau perbuatan yang melanggar hukum pidana terhadap pelanggaran HTI.

“Ormas HTI, merupakan perbuatan sengaja, dengan maksud (opzer als oogmerk), yang direncanakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Sehingga, diancam dengan pidana mati atau penjara. Bahwa perbuatan dan ucapan HTI sebagai ormas bukan pelanggaran administratif tetapi pidana,” tutupnya.[ida]