Pria di Musi Rawas Ini Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu Dipinggir Jalan

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Tersangka yakni Heri Yanto (37), ditangkap Tim Satres Narkoba pada Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikannya di kantong celana pendek miliknya.

"Ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 5,46 gram," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.

Kepada Polisi, warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas itu mengakui bila barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kantong celananya merupakan miliknya. 

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari warga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dan sedang berada dipinggir jalan lintas. Lalu anggota menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata]] benar dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Heri Yanto. Ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti 5,46 gram narkotika jenis sabu di kantong celana pendek yang dipakainya.

"Saat anggota tiba kebetulan tersangka ada di lokasi. Sehingga anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka. Kini masih dilakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan tersangka dengan narkoba," pungkasnya.