Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam menghormati putusan hakim yang menolak upaya permohonan hukum yang diajukan Anung D Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
- Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lawan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta
- KPK Tunggu Risalah Putusan Lengkap Praperadilan Eddy Hiariej
- Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri
Baca Juga
Kendati demikian tim kuasa hukum kecewa dengan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, dalam kasus ini, belum ada perhitungan kerugian negara sebagaimana mestinya.
Delik materiil tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim.
Kendati demikian pihaknya tetap menghormati keputusan hakim. "Kami menghormati keputusan hakim meskipun kecewa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam amar putusannya, Hakim Tunggal PN Palembang Kelas IA Khusus, Paul Marpaung SH MH, menolak seluruhnya permohonan praperadilan tersangka.
"Memutuskan, dengan ini menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon," tegas hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan BPK dalam penetapan tersangka.
Menurut hakim, bukti yang disajikan kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk.
"Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam perhitungan kerugian negara, itu sudah masuk pokok perkara," ujar hakim.
Setelah dipastikan permohonan praperadilan ditolak, kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA kepada PT SBS tetap akan berlanjut sesuai dengan jalur hukum yakni pemeriksaan di pengadilan.
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Lawan Tersangka Korupsi Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan