Mulai 3 Agustus, Kementerian Perhubungan Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan 

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo/ist
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo/ist

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan yang akan berlaku mulai 3 Agustus 2023. Meskipun terjadi penyesuaian tarif, kenaikan yang ditetapkan tergolong rendah, hanya berkisar antara 4,6% hingga 5,26%. 


Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2023 mengenai tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, lintas antar provinsi dan lintas antarnegara.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif berlaku untuk semua pelabuhan di seluruh Indonesia. 

Dalam sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan di Hotel Harper, Selasa (1/8), Bambang menjelaskan bahwa penyesuaian tarif berdasarkan empat pertimbangan, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), biaya operasional dan pegawai yang meningkat, serta kenaikan harga suku cadang kapal yang ada yang harus diimpor dari luar negeri.

"Kenaikan tarif ini sangat rendah, hanya 4,6%-5,26%, kenaikan 5% pun itu di wilayah tertentu saja," katanya saat sosialisasi kenaikan tarif penyeberangan, Selasa (1/8)

Contohnya, di Pelabuhan Tanjung Kelian - Tanjung Api-api (TAA), tarif penumpang akan mengalami kenaikan sebesar Rp2.900, dari sebelumnya Rp55.200 menjadi Rp58.100. Sementara untuk golongan 2 (sepeda motor), terjadi kenaikan sebesar Rp7.450, dari Rp130.550 menjadi Rp138.000. Untuk golongan IV hingga IX, terdapat kenaikan tarif antara Rp42.221 hingga Rp316.300.

Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, kenaikan tarif penyeberangan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan harga BBM baru-baru ini, yang mencapai sekitar 32%.

Gapasdap juga memastikan bahwa dengan kenaikan tarif yang rendah ini, tidak akan berdampak pada kenaikan harga sembako maupun inflasi. "Dengan penyesuaian tarif harapan kita bisa meningkatkan pelayanan dan keselamatan," katanya.

Kementerian Perhubungan berharap penyesuaian tarif ini dapat meningkatkan pelayanan dan keselamatan bagi pengguna jasa angkutan. Pihak terkait seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ASDP, dan Jasa Raharja juga telah terlibat dalam perhitungan tarif berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk memastikan adil dan transparan. Bagi para penumpang, disarankan untuk memeriksa tarif baru yang berlaku mulai 3 Agustus 2023 untuk perjalanan mereka selanjutnya.