PPNI Sumsel Kecam Penundaan Pembayaran Insentif Nakes di Prabumulih

ilustrasi nakes saat melakukan vaksinasi. (Istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi nakes saat melakukan vaksinasi. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Belum dicairkannya insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Prabumulih mendapat kecaman seluruh kalangan. Salah satunya datang dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).


Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sumsel, Subhan Haikal mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberikan teguran langsung kepada 10 kepala daerah yang belum mencairkan insentif nakes. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap nakes yang tengah berjuang menangani Covid-19.

“Nakes ini jadi garda terdepan penanganan Covid-19. Selain itu, jadi yang paling rentan tertular. Sudah selayaknya mendapat penghargaan seperti insentif. Ini untuk memacu semangat kami untuk kerja,” kata Subhan saat dibincangi, Selasa (31/8).

Subhan menuturkan, penundaan pembayaran insentif tentunya sangat mencederai semangat nakes dalam penanganan Covid-19. “Kami sangat menyayangkan. Apapun masalah dan penyebabnya, seharusnya tidak ada keterlambatan,” terangnya.

Apalagi, alasan keterlambatan tersebut hanya karena administrasi. Seperti kelengkapan persyaratan dan sebagainya. Hal itu seharusnya bukan menjadi tugas ataupun tanggung jawab dari nakes. Sebab, nakes telah mempertaruhkan nyawanya untuk menangani Covid-19.

“Harusnya itu tugas dari kepala puskesmas atau rumah sakit atau bagian administrasi. Bukan tanggung jawab nakes. Jadi syarat-syarat tadi itu bukan pikiran nakes. Nakes tugasnya ya bekerja,” bebernya.

Subhan berharap pemerintah bisa melakukan evaluasi maupun perbaikan atas kinerja yang dimiliki. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang lagi. “Kita berharap ini tidak terjadi lagi. Pemerintah pusat sudah benar karena memberikan teguran langsung kepada pimpinan daerah yang lalai. Harapan ke depan bisa lebih baik lagi dan hak-hak nakes bisa terpenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati/Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda). Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Wali Kota, yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih.

Sementara 5 Bupati yang mendapat teguran yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser. Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya menjadi satu-satunya kepala daerah di Sumsel yang mendapat teguran dari Mendagri tersebut. Nilai insentif nakes di Kota Prabumulih yang belum dibayarkan berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 adalah sebesar Rp 750 juta.