Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan Yogi Pranata (28), yang terlibat dalam penggelapan 10 ton beras, Sabtu (23/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
- Komplotan Begal Talang Kelapa Banyuasin Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Ditembak
- Perempuan di Banyuasin Nekat Palsukan Identitas untuk Pacari dan Cabuli Siswi SMP
- Briptu Muhammad Husein, Anggota Polsek Talang Kelapa Wakil Sumsel di PTQ RRI Nasional
Baca Juga
Pelaku beserta barang bukti berupa nota jalan, telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Talang Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Talang Kelapa AKP Sari Aprilya Rahmadani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Sutowo Yusuf (49), warga kecamatan Sukarami, Palembang yang telah melaporkan ke Polsek Talang Kelapa pada 11 November lalu.
"Pelaku, seorang sopir, pada saat itu mengangkut 10 ton beras menggunakan truk BG 8621 UF menuju Jambi pada tanggal 9 November," ungkap Kapolsek Talang Kelapa.
Setelah dua hari, beras yang diangkut oleh pelaku tidak kunjung tiba di gudang beras di Jambi. Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil karena pelaku menghilang dan kabur.
"Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan truk terparkir di wilayah Muba tanpa muatan beras alias kosong. Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp150 juta," tambah Kapolsek.
Mendapat laporan dari korban, Tim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, informasi keberadaan pelaku ditemukan di wilayah Muba, Kecamatan Sungai Lilin.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selama pemeriksaan, terungkap bahwa beras tersebut sudah dijual oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya bersama wanita tuna susila di wilayah Muba," ungkap Kapolsek.
Pelaku Yogi Pranata dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
- Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja
- Penyidik Polda Sumsel Periksa Saksi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Proyek Fiktif Oknum Jaksa Kejati Jambi
- Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sawit Milik Majikan, Sopir di OKU Masuk Bui