Laporan Penganiayaan Mandek Lebih dari Setahun, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel

Lebih dari setahun laporan korban penganiayaan di Polsek Talang Kelapa mandek. Membuat korban Sandi Fajri (29) melalui kuasa hukumnya melaporkan Aipda JW oknum penyidik Reskrim Polsek Talang Kelapa ke Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, Jumat (4/10). 


Laporan korban sudah terima dengan nomor registrasi nomor laporan STTP/172-DIL/X/2024/YANDUAN tertanggal 4 Oktober 2024.

Dari penganiayaan tersebut korban Sandi mengalami cacat permanen diwajah, leher dan punggung setelah dibacok pelaku tempatnya bekerja di perusahaan Kelapa Sawit di wilayah Desa Gasing, Kabupaten Banyuasin pada Kamis 20 Juli 2023 yang lalu. 

Pelaku senior tempat korban bekerja hingga kini masih berkeliaran bebas belum juga ditangkap oleh Polsek Talang Kelapa. 

Ditemui usai membuat laporan kuasa hukum korban Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP mengungkapkan peristiwa pembacokan yang menimpa kliennya terjadi di diareal PT SPOI OS di Jalan Tanjung Api-Api Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, pada ada Kamis 20 Juli 2023 lalu pada malam hari. Kliennya dan pelaku sama sama bekerja sebagai penjaga keamanan di Pabrik Pengolahan Sawit. 

"Setahun lebih laporan klien kami di Polsek Talang Kelapa tidak berjalan hingga hari ini. Makanya klien kami melaporkan penyidik Polsek Talang Kelapa ke Propam Polda Sumsel dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,"kata Muhamad Yosi Agustian SH MH CMSP dari kantor hukum Rian Gumay Law Firm kepada wartawan Jumat 4 Oktober 2024. 

Dikatakan Yosi, dalam menjalankan tugasnya penyidik Reskrim Polsek Talang Kelapa tidak sesuai SOP, karena dalam sudah setahun lebih laporan kliennya tidak ada perkembangan sama sekali. 

"Kami juga sudah melaporkan kasus klien kami ke aplikasi Banpol Polda Sumsel. Tidak berapa lama kami melapor ke Banpol barulah penyidik mengirim SP2HP pada 13 Agustus 2023 lalu. Dari laporan korban di Polsek Talang, hanya korban yang dilakukan pemeriksaan sementara saksi yang mengetahui kejadian tidak ada satupun yang diperiksa oleh penyidik Polsek Talang Kelapa,"bebernya. 

Yosi mengungkapkan motif penganiayaan yang menimpa kliennya hanya kesalah pahaman. Sebelumnya korban Sandi menitipkan motor temannya yang ia pinjam kepada pelaku namun korban lupa membawa kunci kontak motor tersebut.

"Dari sinilah diduga pelaku kesal hingga merencanakan untuk menganiaya korban. Saat bertemu di TKP pelaku langsung membacok wajah, leher serta punggung korban hingga terluka parah dan korban sempat menjalani perawatan di RSMH selama 6 hari,"jelasnya 

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polsek Talang Kelapa. Bahkan saat dikonfirmasi wartawan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya Rahmadani tidak merespon.