Polsek Sako Tangkap Enam Remaja Terlibat Tawuran di Palembang

Kapolsek Sako Kompol Sulis Pujiono menunjukan senjata tajam yang diapakai remaja tawuran/ist
Kapolsek Sako Kompol Sulis Pujiono menunjukan senjata tajam yang diapakai remaja tawuran/ist

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sako berhasil mengamankan enam orang remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di jalan Sunarna Jembatan III, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Senin (24/7) lalu.


Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan bantuan dari masyarakat terkait insiden tersebut. Dari enam remaja yang ditangkap, terdapat satu orang remaja putus sekolah yang beridentitas sebagai Rio Saputra (18).

Sementara itu, lima remaja lainnya adalah pelajar diantaranya EK (16) beralamatkan di Jalan Sawit Kelurahan Sako, IK (16) beralamatkan di Jalan Patra Raya Komplek Multiwahana Kelurahan Sako, AH (17) beralamatkan di Perum Sutra Borang Mas Kelurahan Sako, IY (17) beralamatkan di Jalan Lebak Murni, Banyuasin, dan MA (17) beralamatkan di Jalan Lebak Murni Perumahan Rakyat Tahap II Kecamatan Talang Kelapa.

Kapolsek Sako, Kompol Sulis Pujiono SH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti dari video viral yang menunjukkan aksi tawuran tersebut. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan pada hari Jumat (27/7) di kediaman masing-masing remaja.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap peran masing-masing remaja yang terlibat dalam aksi tawuran ini dan menangkap mereka yang memiliki senjata tajam," ungkapnya.

Selama operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua senjata tajam berupa celurit panjang yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Lebih lanjut, Kompol Sulis menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut dipicu oleh tantangan yang diadu melalui media sosial instagram. Keenam remaja ini akhirnya terlibat dalam bentrokan berbahaya yang mengancam keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

Akibat perbuatan mereka, keenam remaja tersebut akan dihadapkan pada jeratan hukum dengan ancaman melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko mendapatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Rio Saputra, salah satu tersangka yang baru setahun putus sekolah, mengaku terlibat dalam aksi tawuran karena masalah pribadi dan ajakan melalui Instagram. Kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi remaja lainnya yang berpotensi terlibat dalam aksi tawuran.