Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS Rivai Abdullah, Polda Sumsel Tahan Dua Tersangka

Rilis perkara dugaan korupsi pembangunan turap RS Rivai Abdullah. (ist/rmolsumsel.id)
Rilis perkara dugaan korupsi pembangunan turap RS Rivai Abdullah. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap atau dinding penahan longsor di RS Kusta Dr Rivai Abdullah Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin memasuki babak baru. Polda Sumsel menahan dua tersangka terkait kasus tersebut.


Kedua tersangka yang ditahan yakni Direktur PT Palcon, Junaidi (45) dan Kasubag Rumah Tangga RS Kusta, Rusman (45). Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp5,1 miliar.

Direktur Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor AKBP Harissandi mengatakan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari dana APBN 2017. Hanya saja ketika pengerjaan, terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Dari sisi administrasi, PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manager proyek dan bagian logistik. Namun meskipun demikian, pihak pokja tetap menetapkan dan memenangkan PT. Palcon Indonesia sebagai pemenang lelang sekaligus diketahui juga oleh tersangka Rusman.

Kemudian di dalam proses pengerjaan proyek tersebut, PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile (pancang beton 30 x 30) kepada sub-kontraktor yaitu PT Karyatama Saviera dan lalu dari PT Karyatama Saviera itu diberikan lagi ke PT Palu Gada.

Hingga ditemukan kekurangan volume pasir saat penimbunan, kekurangan volume pancang beton berukuran 30 x 30 termasuk volume pengangkutan tiang pancang ke lokasi pengerjaan di Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin.

Dari hasil perhitungan kerugian negara (PPKN) dari ahli BPK RI terhadap pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia sebesar Rp 5,1 miliar lebih. “Rinciannya terdiri dari jasa konsultasi perencana sebesar Rp 238 juta lebih dan pekerjaan kontruksi sebesar RP 4,9 miliar,” tambah Harissandi.

Lanjutnya dari pengakuan kedua tersangka bahwa uang tersebut digunankan untuk kebutahan sehari-hari. “Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua kami amankan,” ucapnya.

Kedua tersangka yang diamankan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari SH. MH mengatakan perkara ini sudah menjdi P21 untuk tahap dua penyerahan tersangka dan berkas lengkapnya .

“Kami merasa sedikit aneh dengan perkara ini seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp 1 Milyar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” bebernya.

Ia menjelaskan, BPK sudah menilai bangunan yang sudah terpasang Rp 5 Milyar lebih dan sisanya dari Rp 12 Milyar tersebut sudah dikembalikan. “Bahkan kita kena pajak dua kali,” jelasnya.

Ia mengungkapkan tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60 persen. Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata dirut Rumah Sakit tersebut. “Sudah tahap mediasi dan dua minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pangakalan Balai,” pungkasnya.