Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digeledah, Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus pelaku Nato.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus pelaku Nato.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Polisi menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Dalam penggerebekan itu Polisi menangkap pelaku Nato Kusuma (49) berikut diamankan barang bukti 9 paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam saku jaket yang dipakainya.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga menyimpan narkotika jenis sabu.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut ternyata benar, lalu dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dalam penggerebekan pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram," ujarnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," pungkasnya.