Polisi menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba di Pulau Berhala dan Nunukan
- Polres Banyuasin Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, 31 Tersangka Ditangkap
- Sudah 6 Bulan Dicari Propam, Briptu W Anggota Polres Muratara Ditangkap di Riau Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
Baca Juga
Dalam penggerebekan itu Polisi menangkap pelaku Nato Kusuma (49) berikut diamankan barang bukti 9 paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam saku jaket yang dipakainya.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut ternyata benar, lalu dilakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dalam penggerebekan pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram," ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," pungkasnya.
- Kabur Usai Curi Sawit, Motor Pelaku Terbakar dan Akhirnya Ditangkap
- Edarkan Sabu di Lubuklinggau, Dua Sekawan Asal Musi Rawas Ditangkap
- Tersengat Listrik di Tiang, Petugas PLN di Musi Rawas Alami Luka Bakar