Polres OKU Tangkap Sopir Nyambi Ngedar Sabu dan Sejoli Jual Ekstasi

Dua seoli tersangka diamankan/ist
Dua seoli tersangka diamankan/ist

Satres Narkoba Polres OKU, terus gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Terbukti, dalam sehari anggota berhasil mengungkap dua kasus sekaligus, Sabtu (8/7).


Pertama, pada pukul 15.30 WIB, jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang sopir yang nyambi jadi pengedar sabu, Agus Tiansyah (41), warga Jalan Imam Bonjol, Lorong Jambu, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. 

Tersangka ditangkap di kawasan RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, saat hendak melakukan transaksi.

Dari tangan pria ini disita barang bukti 15 paket sabu dengan berat bruto 9,92 gram, 1 plastik klip bening, 2 sekop plastik, 1 unit mobil suzuki pickup Nopol 9934 LF, 1 handphone, dan uang tunai Rp250 ribu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kembali bergerak menggerebek kos-kosan di Jalan Bakung, Lorong Duku, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan sepesang kekasih serta menyita barang bukti berupa 190 butir pil ekstasi warna pink dibalut plastik warna hitam.

Kedua tersangka adalah Desi Okta Sari (32), warga Jalan Sepancar, Kabupaten OKU, dan Angga (21), warga Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya dua ungkap kasus narkotika tersebut. 

“Iya benar, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.