Pelaku Penadah dan Pencurian Motor di Musi Rawas Tertangkap

Kawanan pelaku pencurian motor sekaligua penadah ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.(foto Istimewa)
Kawanan pelaku pencurian motor sekaligua penadah ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.(foto Istimewa)

Dua pelaku bobol rumah yang  mengincar sepeda motor dan aksinya sudah meresahkan warga di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.


Keduanya yakni Bambang Utoyo (35) dan Ariansyah (24), petani, warga Dusun IV Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas. Polisi membekuknya pada Jumat, (7/7)saat bersembunyi di pondok di Dewa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.  

Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga meringkus dua orang yang diduga penadah motor curian. Keduanya yakni Edi Zubairi (52), warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara; dan Suhaidi (47), warga SP3 Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

"Pelaku bambang Utoyo dan Ariansyah meresahkan di Dewa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Senin (10/7).

Dijelaskannya, pelaku melancarkan aksi dengan modus operandi merusak dan mencongkel rumah serta kunci sepeda motor. Aksi tersebut telah dilakukan pelaku tiga kali di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. 

Dan terakhir pelaku bobol rumah korban Aleksander yang masih tetangga pelaku. Pelaku  berhasil membawa kabur motor korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas pada Senin, 26 Juni 2023 berdasar LP/B 97NW2023/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel.

Tim Landak kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan olah TKP yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan. Setelah itu anggota mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bersembunyi di pondok hingga akhirnya dilakukan penangkapan. 

"Hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian motor," bebernya.

Dari pelalu Polisi mengamankan barang bukti 1 motor Yamaha N Max warna hitam, 1 motor Honda Beat warna hitam hijau dan 1 motor Honda Revo warna silver. Diketahui ketiga motor itu merupakan sepeda motor milik tetangganya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

Setelah menangkap pelaku Bambang dab Ariansyah, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya. Hasilnya, petugas kembali mengamankan 2 orang yakni Suhaidi (yang merupakan pembeli sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau) dan Edi Zubairi. 

"Dari Edi Zubairi diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo. Sedangkan untuk 1 motor N Max warna hitam masih dalam pengejaran," terangnya.

Kepada Polisi, tersangka Bambang Utoyo mengaku telah melakukan pebcurian sebanyak tiga kali di Desa Muara Megang. Selanjutnya motor curian dijual dan uangnya dipakai untuk beli sabu dengan main judi slot. 

Sementara tersangka Ariyansah mengaku, dirinya diajak oleh Bambang melakukan pencurian. Dan dalam aksi tersebut Ariyansah mengaku tidak mendapatkan bagian lantaran buat bayar utang ke Bambang. Sebab pernah gadai motor ke Bambang dan belum dibayar.