Polres Lubuklinggau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar

Proses pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender.(foto Istimewa)
Proses pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender.(foto Istimewa)

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 1 miliar hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dimusnahkan dengan cara diblender.


Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau pada Senin, (26/6). Disaksikan Forkopimda dan instansi terkait lainnya.

"Kita memusnahkan ini barang bukti dimana hasil barang bukti ini tangkapan dari bulan Januari 2023  sampai bulan Juni ini," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu sebanyak 1.085 gram. Sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 407 butir. Ungkap kasus tersebut berdasar tiga Laporan Polisi (LP) dengan tujuh tersangka yang ditangkap.

"Ada enam tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," ujarnya. 

Kata Kapolres, dari jumlah barang bukti yang diamankan tersebut pihaknya dapat menyelamatkan 11.700 jiwa. 

Ditambahkan Kapolres, untuk barang bukti ekstasi yang diamankan oleh pihaknya masih asli dari pabriknya. Dan dilihat dari alurnya, barang-barang tersebut dari luar negeri.

"Kalau tidak salah dari Cina, Malaysia dan masuk ke Indonesia. Barang haram ini adapun ada dari Timur Tengah. Kenapa? Biasanya tersegel. Kemarin sudah diperiksa oleh lab dan dipastikan oleh lab bahwa BB sabu dan ekstasi ini benar-benar sabu dan ekstasi," bebernya.

Selain itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut bersamaan dengan memperingati hari narkotika. Dam mengusung tema akselerasi war of drugs menuju Indonesia yang bersinar.

"Jadi kita tidak main-main lagi dengan narkoba, khususnya di Lubuklinggau," pungkasnya.