Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 304 Kilogram, Disamarkan Dalam Truk Sayur Mayur

Polres Jakbar gagalkan pengiriman ganja seberat 304 kg jaringan Jawa-Sumatera/RMOLJakarta
Polres Jakbar gagalkan pengiriman ganja seberat 304 kg jaringan Jawa-Sumatera/RMOLJakarta

Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.


Dalam penangkapan itu, empat orang kurir dan pengedar narkoba jenis ganja seberat 304 kilogram diringkus Polisi. Keempat pengedar tersebut kini sudah ditetapkan tersangka, mereka adalah, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce menjelaskan secara lengkap proses pengungkapan.

Awal mula pengungkapan saat penyidik mengetahui paket besar narkoba jenis ganja yang hendak diantar dari wilayah Sumatera ke Tangerang, Banten.

"Penangkapan tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 di Lampung Selatan diamankan truk diamankan dan ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan FV," kata Pasma di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (16/9).

Setelah diamankan, dalam truk tronton berwarna putih, penyidik mendapati paket ganja yang dikemas dalam karung dan ditumpuk dengan sayur-mayur.

Kamuflase ini digunakan agar peredaran ganja tidak diketahui polisi.

Penyidik tidak tinggal diam, dan langsung melakukan pengembangan. Rupanya barang haram tersebut hendak dibawa ke wilayah Cipondoh, Tangerang.

"Dari sini tim melakukan pendalaman maka dilakukan control delivery dan tiba di Poris Tangerang dan mengamankan YH serta NF yang siap jemput paket dengan mobil minibus," kata Pasma.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat mengedarkan ganja paket besar lantaran tergiur oleh upah. "Pelaku diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Pasma.

Adapun yang menyuruh para pelaku kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka adalah MS, SM, dan AG.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar.