Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil membekuk Eris (34), bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel
- Bawa 21 Butir Pil Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi Dalam Travel Tujuan Lubuklinggau
- Ditangkap Polisi, Pria di Musi Rawas Ini Sempat Buang Ekstasi Dijalan
Baca Juga
Dari tangan pelaku yang ditangkap pada Rabu (15/3/2023) itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 41 paket narkiba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 86 gram.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres Muba AKBPS Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo didampingi Kanis Reskrim Iptu Eko Purnomo, Sabtu (18/3/2023).
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah kita limpahkan ke Satu Narkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam kesempatan itu pula, Bondan mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mengungkap kasus narkiba di Kecamatan Bayung Lencir.
"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, karena tanpa itu sangat sulit bagi kami untuk mengungkap kasus narkoba ini, dan ini juga demi keselamatan generasi muda kita kedepannya," tandas dia.
- Satpolair Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu
- Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel
- Lurah Balai Agung bawa Pulang Paralegal Justice Award 2023