Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberi sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka di KPK.
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi
Baca Juga
Begitu kata tokoh pemuda Papua, Martinus Kasuay yang mendorong percepatan proses hukum kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe di KPK.
Martinus yang juga Sekretaris Barisan Merah Putih di Sentani, Jayapura, Papua ini menekankan bahwa kasus korupsi yang menjerat Gubernur Lukas merupakan kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum," ujar Martinus dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Martinus meyakini, di Indonesia, tidak ada masyarakat yang kebal hukum meskipun orang tersebut mempunyai jabatan di pemerintahan. Untuk itu, Martinus mendorong semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Lukas untuk diperiksa dan diproses hukum jika terbukti bersalah.
Dengan demikian, Martinus meminta dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk memahami bahwa semua proses hukum yang berlangsung saat ini tidak boleh diganggu atas dasar kepentingan tertentu.
"Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum," pungkas Martinus.
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal di RSPAD
- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
- Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Dokter Karina Pratiwi