Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Akbar Rakyat Sumsel dibubarkan oleh Polrestabes Palembang, lantaran melanggar dianggap melanggar Undang Undang.
- Harus Dihentikan, Wacana Pembubaran MUI Berpotensi Munculkan Sikap Islamophobia
- Serahkan Mobil Ambulans Gratis, Hafisz Tohir: Silahkan Gunakan Sebaik-Baiknya
- Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang Ditangguhkan Sementara Akibat Maintenance Data Center
Baca Juga
Hal ini dikatakan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochammad Ngajib saat ditemui di Bundaran Air Mancur Palembang, Jumat (16/9) siang.
"Alhamduliah aksi unjuk rasa ini bisa dikomunikasi,"ujarnya.
Ngajib menegaskan, bahwa aksi tersebut melanggar undang-undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum.
"Aksi unjuk rasa sudah dibubarkan, dan kita sudah berkoordinasi dengan para ulama," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa tempat-tempat yang dilarang tersebut seperti di kantor kepresidenan, masjid dan sekolah, rumah sakit, dan objek vital.
Hingga kini masa aksi tersebut sudah membubarkan sendiri dan lalu lintas di sekitaran Bundaran Air Mancur menjadi lancar.
- Pj Gubernur Tinjau Pasar Jakabaring, Pastikan Kebutuhan Pangan Aman Jelang Ramadhan
- Gubernur Tunjukan Dua Buah Hati Kembar Almarhumah Percha yang Sehat
- Kendaraan Roda Dua Mendominasi Pelanggaran Selama Operasi Patuh Musi 2023