Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Akbar Rakyat Sumsel dibubarkan oleh Polrestabes Palembang, lantaran melanggar dianggap melanggar Undang Undang.
- 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Wali Kota Malang Perintahkan ASN Berpakaian Hitam
- Antisipasi Lonjakan Penumpang, PT KAI Tambah Rangakaian Kereta
- Fungsi Bansos Hanya Sebagai Pencitraan dan Kepentingan Politik
Baca Juga
Hal ini dikatakan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochammad Ngajib saat ditemui di Bundaran Air Mancur Palembang, Jumat (16/9) siang.
"Alhamduliah aksi unjuk rasa ini bisa dikomunikasi,"ujarnya.
Ngajib menegaskan, bahwa aksi tersebut melanggar undang-undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum.
"Aksi unjuk rasa sudah dibubarkan, dan kita sudah berkoordinasi dengan para ulama," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa tempat-tempat yang dilarang tersebut seperti di kantor kepresidenan, masjid dan sekolah, rumah sakit, dan objek vital.
Hingga kini masa aksi tersebut sudah membubarkan sendiri dan lalu lintas di sekitaran Bundaran Air Mancur menjadi lancar.
- Restrukturisasi Internal Tidak Cukup untuk Menyelamatkan Garuda
- Prakiraan Cuaca: Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan di Siang Hingga Malam Hari
- Kapolrestabes Palembang Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru