Polisi Bubarkan Massa Pendemo Tolak Kenaikan BBM di Bundaran Mesjid Agung Palembang

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Akbar Rakyat Sumsel dibubarkan oleh Polrestabes Palembang/Foto:RMOL
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Akbar Rakyat Sumsel dibubarkan oleh Polrestabes Palembang/Foto:RMOL

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Akbar Rakyat Sumsel dibubarkan oleh Polrestabes Palembang, lantaran melanggar dianggap melanggar Undang Undang.


Hal ini dikatakan langsung  Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochammad Ngajib saat ditemui di Bundaran Air Mancur Palembang, Jumat (16/9) siang.

"Alhamduliah aksi unjuk rasa ini bisa dikomunikasi,"ujarnya.

Ngajib menegaskan, bahwa aksi tersebut melanggar undang-undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum.

"Aksi unjuk rasa sudah dibubarkan, dan kita sudah  berkoordinasi dengan para ulama," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa tempat-tempat yang dilarang tersebut seperti di kantor kepresidenan, masjid dan sekolah, rumah sakit, dan objek vital.

Hingga kini masa aksi tersebut sudah membubarkan sendiri dan lalu lintas di sekitaran Bundaran Air Mancur menjadi lancar.