Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aksi Akbar Rakyat Sumsel dibubarkan oleh Polrestabes Palembang, lantaran melanggar dianggap melanggar Undang Undang.
- Aturan Biaya Tes PCR Diturunkan jadi Rp300 Ribu
- Peserta Vaksinasi Massal DPC PDI Perjuangan Kota Palembang Membeludak
- Aturan Karantina 5 Hari untuk Semua Perjalanan Internasional Resmi Diberlakukan
Baca Juga
Hal ini dikatakan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochammad Ngajib saat ditemui di Bundaran Air Mancur Palembang, Jumat (16/9) siang.
"Alhamduliah aksi unjuk rasa ini bisa dikomunikasi,"ujarnya.
Ngajib menegaskan, bahwa aksi tersebut melanggar undang-undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian dimuka umum.
"Aksi unjuk rasa sudah dibubarkan, dan kita sudah berkoordinasi dengan para ulama," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa tempat-tempat yang dilarang tersebut seperti di kantor kepresidenan, masjid dan sekolah, rumah sakit, dan objek vital.
Hingga kini masa aksi tersebut sudah membubarkan sendiri dan lalu lintas di sekitaran Bundaran Air Mancur menjadi lancar.
- Literasi Digital Penting Dikuatkan Agar Media Bijak dan Cerdas
- Banyak Kekerasan Seksual pada Anak Tidak Dilaporkan
- MUI Buka Call Center Konsultasi Agama Untuk Pasien Covid-19