Polisi Tangkap Warga Musi Rawas Penimbun BBM Subsidi 

BBM Subsidi yang diamankan pihak kepolisian dari rumah tersangka/ist
BBM Subsidi yang diamankan pihak kepolisian dari rumah tersangka/ist

Operasi illegal drilling gencar dilaksanakan Polres Musi Rawas, dalam operasi tersebut dua pelaku diringkus lantaran tertangkap tangan melakukan pengeboran minyak secara ilegal, Kamis (24/11/2022).


Baru-baru ini operasi illegal drilling berhasil mengungkap aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

Seorang pelaku yakni Relly, warga RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, diamankan karena melakukan penimbunan BBM subsidi dalam jumlah cukup besar.

"Pelaku ditangkap karena melakukan penimbunam BBM subsidi jenis solar di rumahnya," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.

Dari pelaku Relly diamankan barang bukti (BB) berupa 11 jeriken ukuran 35 liter berisi 385 liter BBM jenis solar. Lalu mengamankan 10 jeriken ukuran 10 liter berisikan 100 liter BBM jenis solar dan 1 jeriken ukuran 5 liter berisikan 5 liter BBM jenis solar

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 490 liter BBM subsidi jenis solar," ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar tersebut bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan kalau pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjutinya ke lapangan melakukan penyelidikan sekaligus penindakan. Tim yang turun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara bersama 6 personel Unit Pidsus dan gabungan dengan personel Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Sat Samapta Polres Mura.

Kemudian setibanya tim dilokasi, ternyata benar pelaku tertangkap tanyan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi di rumahnya. Selanjutnya pelaku ditangkap tanpa melalukan perlawanan. Dan pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas.

"Tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," pungkasnya.