Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan Herman Sawiran dituntut pidana penjara selama 7 tahun tahun setelah terbukti telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp 900 juta.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Pakai Buat Foya-foya
Baca Juga
Tak hanya itu, JPU Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar Herman ikut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
“Bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan.
Hamdan yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar terdakwa Herman Sawiran untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Adapun menurut Hamdan dipersidangan, nominal uang pengganti kerugian negara yang wajib dikembalikan oleh terdakwa Herman Sawiran tersebut senilai Rp898,6 juta lebih.
“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara,”ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.
Sedangkan Hamdan didampingi jaksa Jauhari SH mengatakan pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 898,6 lebih.
Selain itu, terungkap dalam fakta selama persidangan bahwa sebagian besar uang dana desa Ngestikarya diselewengkan terdakwa Herman Sawiran untuk berfoya-foya main perempuan.
"Ya pada persidangan sebelumnya, pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri kedua," kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.
"Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini," katanya.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Kejari Muara Enim Eksekusi Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lubuk Mas Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau