Kejari Muara Enim Eksekusi Penyitaan Aset Terpidana Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan aset sebidang tanah milik Sodikin.(Noviansyah/RMOLSumsel.id)
Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan aset sebidang tanah milik Sodikin.(Noviansyah/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan sebidang tanah milik Sodikin, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.  


Eksekusi yang dilakukan pada Jumat (7/2/2025) dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim.  

"Penyitaan tanah seluas 20x15 meter ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg, tertanggal 8 Januari 2025," ungkap Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya.  

Proses eksekusi berlangsung dengan lancar dan disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang, serta perangkat desa setempat.  

"Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa hambatan," tambah Anjasra.  

Sodikin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak tahun 2012, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.  

Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, kerugian negara akibat tindakan korupsi Sodikin mencapai Rp485.758.618. Modus operandi yang dilakukan termasuk penyalahgunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke Kantor Pajak.  

Dana yang diselewengkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.