Karung Duku Berisi Ratusan Pil Ekstasi Digagalkan Polisi di OKU Timur

Karung duku berisi ekstasi yang ditemukan Polres OKU Timur. (Dok/Polisi)
Karung duku berisi ekstasi yang ditemukan Polres OKU Timur. (Dok/Polisi)

Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 832 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam karung berisi buah duku. Pelaku, seorang pemuda berinisial DS (28), ditangkap di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2/2025) dini hari.  


Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.  

"Tim kami segera melakukan patroli dan mengamankan DS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan karung berisi duku milik tersangka. Di dalamnya terdapat plastik hitam dan putih berisi 832 butir pil ekstasi berlogo G dengan berat total 380 gram," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Jumat (7/2/2025).  

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu bungkus rokok berisi alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan sebuah ponsel.  

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DS mengakui kepemilikan ratusan butir pil ekstasi tersebut. Ia berencana mengedarkan barang haram itu di wilayah Belitang.  

"Iya, ekstasi itu punya saya," ujar DS dengan nada lesu saat dimintai keterangan oleh petugas.  

Kapolres menegaskan bahwa tersangka DS akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas perbuatannya mencapai di atas lima tahun penjara.