Korupsi Dana Desa Rp900 Juta, Pj Kades Ngestikarya Pakai Buat Foya-foya

Terdakwa Herman Sawiran di Pengadilan Tipikor Palembang/repro
Terdakwa Herman Sawiran di Pengadilan Tipikor Palembang/repro

Kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp900 juta, oleh mantan Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) bernama Herman Sawiran terungkap sebagian besar dipergunakan terdakwa untuk foya-foya pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (10/4) dipimpin majelis hakim diketuai Editerial SH MH.


"Saya gunakan untuk kepentingan pribadi, seperti poya-poya jalan-jalan dengan janda," kata Herman Sawiran yang dihadirkan secara virtual.

Herman Sawiran mengakui, perbuatannya dengan menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi tersebut telah melawan hukum. Namun, saat dicecar majelis hakim perihal siap mengembalikan uang yang dipakai untuk poya-poya, Herman Sawiran mengaku sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikannya.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim  hanya bisa menggelengkan kepala saja. Usai sidang, jaksa Kejari Lubuklinggau  Hamdan SH membenarkan pengakuan terdakwa Herman Sawiran sama pada saat pemeriksaan tahap II bahwa uang tersebut digunakan untuk poya-poya.

"Tadi juga dijelaskan dalam ruang sidang, bahwa dipakai untuk jalan jalan dengan istri keduanya," kata Hamdan SH.

Menurutnya keterangan terdakwa tersebut semakin memperkuat dakwaan jaksa.

"Sehingga nanti juga akan menjadi unsur pertimbangan dalam tuntutan pidana nanti," katanya.

Terdakwa Herman Sawiran ini sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.

Diketahui, penyelewengan dana desa dilakukan terdakwa berupa penyelewengan honor, baik honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.

Selain itu, Herman Sawiran melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mura kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta.

Terdakwa Herman Sawiran didakwa Jaksa sebagaimana diatur dan diancam dakwaan alternatif lebih subsider. Yakni dakwan primer Pasal 2 atau Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.