Nyanyian Pecandu Sabu Seret Sang Pengedar ke Jeruji Besi

Dua tersangka narkoba yang ditangkap oleh Polres OKU. (dok. Polisi)
Dua tersangka narkoba yang ditangkap oleh Polres OKU. (dok. Polisi)

Seorang pecandu narkotika jenis sabu, Ardian Susanto (47), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diringkus polisi.


Dari tangan buruh harian lepas ini, anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram.

Dari nyanyian tersangka Ardian ketika di introgasi, polisi berhasil mengantongi nama pengedarnya dan langsung dilakukan penangkapan. Pengedar dimaksud, Viko Barna Apratama (28), warga yang sama dengan tersangka Ardian.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu Ferra Endeka menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu 31 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

“Pertama anggota kita mengamankan tersangka Ardian Susanto. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lagi atas nama Viko Barna Apratama,” ujarnya, Kamis (2/1).

Dari tersangka Ardian, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, yang digenggam di tangan kirinya, dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Untuk barang bukti, selain narkotika jenis sabu dan uang, kita juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor metik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.