Polisi Tangkap Pemilik Lahan Terkait Meledaknya Sumur Minyak Ilegal di Muba

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, menggelar jumpa pers terkait penangkapan pemilik lahan sekaligus pemodal sumur minyak ilegal yang meledak beberapa waktu lalu, Senin (4/10/2021)
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, menggelar jumpa pers terkait penangkapan pemilik lahan sekaligus pemodal sumur minyak ilegal yang meledak beberapa waktu lalu, Senin (4/10/2021)

Setelah sempat buron akhirnya pihak Kepolisian Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap Rozali (52), pemilik sekaligus pemodal kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di Dusun V Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.


Rozali ditangkap saat berada di tempat persembunyian di Palembang, Jumat (1/10/2021) lalu. Sebelumnya sumur minyak ilegal meledak sekira pukul 18.00 WIB, Kamis (9/9/2021) lalu. Akibat kejadian itu tiga orang berinisial Sa, JH, Sy meninggal dunia dan An mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan intensif. 

"Setelah kejadian (Sumur minyak meledak), pelaku ini langsung melarikan diri. Akhirnya, setelah dua pekan dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Palembang," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Senin (4/10/2021). 

Selain pelaku, kata Alamsyah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya minyak mentah hasil pengeboran, 10 batang pipa besi, steger dan lainnya. Dimana pelaku ini berperan sebagai pemilik lahan dan juga pemodal. 

"Kegiatan pengeboran minyak ilegal itu baru dilakukan, belum sampai satu hari tapi minyak mentah sudah keluar banyak dari dalam sumur. Kebakaran diduga akibat percikan gas yang keluar dari dalam sumur," jelas dia. 

Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU No. 22 tahun 2001 sebagimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 187 jo pasal 188 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.