Setelah menggerebek arena judi sabung ayam di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Senin, 10 Februari 2025 lalu. Polres Lubuklinggau kini fokus menyelidiki pemilik kendaraan yang tertinggal di lokasi.
- Wakili Pj Bupati Muba, Pj Sekda Muba Musni Wijaya Dengarkan Pidato Kenegaraan
- Polres OKU Periksa Saksi Terkait Video Viral Penguncian Anak di Kamar Mandi SPBU
- Siagakan Alat Berat, BPBD Petakan Dua Wilayah Rawan Longsor di Pagar Alam
Baca Juga
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, polisi berhasil mengamankan 48 sepeda motor, satu mobil, dan 10 ekor ayam.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kendaraan yang ditinggalkan di lokasi.
"Kami sedang menginvestigasi pemilik kendaraan yang tertinggal di lokasi penggerebekan. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini kami amankan di Polres Lubuklinggau," ungkap Kasatreskrim dikonfirmasi, Senin (17/2).
Menurut AKP Kurniawan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada beberapa orang yang terkait dengan kejadian tersebut, namun masih perlu klarifikasi lebih lanjut.
"Beberapa orang sudah kami panggil, namun masih kami proses klarifikasi. Kami juga tengah menyelidiki siapa pemilik kendaraan dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut," tambahnya.
Meskipun pengunjung dan pemain di arena sabung ayam berhasil melarikan diri ke hutan saat penggerebekan, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait dengan kegiatan ilegal tersebut melalui penyelidikan terhadap kendaraan yang ditinggalkan.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlanjut dan pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan kendaraan yang diamankan.
"Kami akan terus mengumpulkan informasi terkait pemilik tempat dan kendaraan. Begitu kami dapatkan data yang lebih jelas, kami akan segera panggil pihak terkait," pungkasnya.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara