Polisi Segera Berlakukan Tilang Manual, DPRD Sumsel Sebut ETLE Jadi Mubazir

Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Anthoni Yuzar/ist
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Anthoni Yuzar/ist

Polisi segera memberlakukan tilang manual, pemberlakuan tilang manual tersebut seiring keluarnya  Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.


Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait  rencana kembali tilang manual ini mendapat tanggapan  Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Anthoni Yuzar menyayangkan kembalinya ke tilang manual ini. 

"Itu artinya program tilang elektronik kesannya mubazir," kata politisi PKB ini, Senin (29/5).

Padahal, untuk menyukseskan program ini, Komisi I DPRD Sumsel telah mengalokasikan dana hingga miliaran rupiah.

Terkait rencana penggunaan tilang manual, Antoni meminta pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan tilang elektronik.

"Sebaiknya evaluasi dulu pelaksanaan tilang elektronik. Kalau memang ada kendala, maka dicarikan dulu solusinya, bukan langsung merubah program," katanya.

Antoni berharap semua fasilitas yang telah dianggarkan bisa digunakan sebagai mana mestinya. Karena menurutnya  tilang elektronik bukan hanya ada di Indonesia terutama Sumsel. Tetapi ETLE ini menurutnya  sudah diberlakukan di berbagai daerah di tanah air.