Minta ke Polri  Agar Tilang Manual Dihidupkan, Herman Deru Keluarkan SK Penertiban Angkutan Barang  

Gubernur Sumsel Herman Deru. (ist/RmolSumsel.id)
Gubernur Sumsel Herman Deru. (ist/RmolSumsel.id)

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengakui kalau dirinya telah mengeluarkan SK Nomor 551/1391/Dishub tertanggal 8 Mei 2023 tentang Sosialisasi Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang di Sumsel .  


Hal tersebut sehubungan dengan meningkatnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Kota Palembang. 

“Saya minta tilang konvensional  dihidupkan lagi, orang nggak takut kalau nggak ditilang,” katanya usai rapat paripurna istimewa DPRD Sumsel, dengan agenda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2022, Rabu (10/5).

 

Pihaknya juga menyampaikan kepada  Polri agar tilang konvensional  atau tilang manual  itu dihidupkan lagi.

“ Kalau kita nyemprit orang  nggak ditilang, bagaimana?,”ujarnya.

Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel meminta aparat terkait segera melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Palembang yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.


Kepada Pemerintah Kota Palembang, Ia juga meminta untuk segera melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan laik jalan kendaraan bermotor angkutan barang yang beroperasi di Kota Palembang secara terpadu bersama instansi teknis terkait lainnya. 


Kemudian untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban kendaraan Lebih Dimensi Overloading (ODOL).


"Apabila perusahaan atau kendaraan angkutan barang tersebut masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Maka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.