Polda Sumsel Tetap Berlakukan Tilang Manual

Ilustrasi ETLE. (ist/net)
Ilustrasi ETLE. (ist/net)

Ditlantas Polda Sumsel tetap melakukan  penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, baik difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik maupun manual.


Hal ini dikatakan oleh Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH saat memimpin apel pagi di Mapolda Sumsel, Senin (15/5).

"Sehingga yang kita lakukan ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kita, terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya kepada personel apel di Mapolda Sumsel.

Khusus untuk pelanggaran, pihaknya melakukan dengan tilang ETLE. Hal itu tentunya tidak mengurangi kewaspadaan, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan. 

"Kita akan mengedepankan ETLE yang merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri, dalam hal penindakan di jalan raya," katanya.

Bahkan diharapkan melalui ETLE, juga mampu menekan tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. "Selain melakukan tilang, ETLE juga dapat membantu pengungkapan kasus kejahatan," katanya.

Baik itu kasus kejahatan jambret, lalu pelaku begal atau pencurian dan kekerasan (Curas), juga pencurian pemberatan (Curat) pecah kaca, hingga lainnya bisa dilakukan penekanan melalui ETLE ini.

"Kita harapkan berbagai upaya yang kita lakukan, akan berdampak positif terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat," tandasnya.