Polisi Imbau 1 Pelaku Pencuri Mobil yang Belum Tertangkap untuk Menyerahkan Diri atau Diberi Tindakan Tegas

ilustrasi pencuri ditangkap. (ist/net)
ilustrasi pencuri ditangkap. (ist/net)

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengimbau satu pelaku pencuri mobil pikap di Jalan KH Azhari Kelurahan depan Loron Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang untuk menyerahkan diri.


Jika tidak, sambung Tri, akan diberi tindakan tegas dan terukur.

“Kita sarankan agar menyerahkan diri secara baik-baik, jika tidak kita tidak akan segan melakukan tindakan tegas dan terukur, apa lagi jika melawan saat diamankan,” kata Tri, Senin (1/8/2022).

Tri mengatakan, dalam kasus ini satu pelaku sudah berhasil ditangkap yakni bernama Alex alias Ujang (46).

Pelaku, sambungnya, diamankan di rumahnya di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (31/7/2022) malam. Sementara, pelaku yang masih buron yakni berinisial Z.

Kedua pelaku ini, kata Tri, mencuri mobil pikap dengan nomor polisi BG 9553 NE milik Ujang Junaidi (56) yang terparkir di pinggir jalan dekat rumahnya, Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Tri mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang yakni satu unit sepeda motor NMax dengan nomor polisi BG 4582 AB, kemudian satu kunci letter T.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada polisi, tersangka Zul mengakui perbuatannya yang telah mencuri mobil milik korban.

“Iya pak, kami yang mencurinya,” katanya singkat.