Bandar Sabu Desa Penyandingan "Disengat" Tim Lebah Polsek Tanjung Agung

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Tim Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung, berhasil meringkus satu dari dua pelaku diduga bandar narkoba.


Pelaku bernama Prayogi Arohim (31), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim. Dia diamankan saat sedang berada di salah satu rumah yang ada di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Minggu (31/7) sekitar pukul 18.00. 

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M Heri Irawan mengatakan, dari tangan pelaku. tim berhasil mengamankan barangg bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik putih bening yang terdiri 1 buah kantong plastik berwarna kuning, 1 paket besar sabu, 6 paket sedang  sabu, 2 ball plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp610.000.

"Pelaku sempat membantah perbuatannya, tapi akhirnya mengakui," kata Irawan, Senin (1/8). 

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri. "Rekan pelaku berinisial JK masih dalam pengejaran," tandasnya.