Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar tempat pembuatan narkoba jenis sabu di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
- Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkoba
- Dikepung Tim Macan, Residivis Kambuhan Tak Berkutik Ditangkap di Kontrakan
- Buron 2 Bulan, Pemuda Pelaku Begal di Palembang Tertangkap Saat Nongkrong
Baca Juga
Narcotics kitchen lab atau laboratorium masak sabu-sabu itu dibuat oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Dua orang WNA asal Iran yakni MHD (35) dan AK (25) berhasil ditangkap. Sementara pemilik dan pengendali berinisial S tengah diburu polisi.
MHD sendiri merupakan sosok yang menerima paket, sedangkan AK memproses sabu-sabu.
"Hasil pengembangan kami dari dua tersangka yang sudah dilakukan penangkapan, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena dia sebagai pengendali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di lokasi Apartemen Casa Grande Residence, Jakarta, Jumat (11/11).
Dalam kasus ini, kepolisian menyita 9,3 kilogram sabu. Barang yang disita terdiri dari 4 kilogram sabu setengah matang berbentuk bubuk serta 5,3 kilogram sabu siap edar.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan lewat pengiriman paket keramik. Paket keramik tersebut dikirim dari Jerman. Jaringan dari Iran ini diketahui bekerja sama dengan jaringan di Jerman.
Para tersangka dijerat dengan pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Untuk pasal subsidernya yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
- Gagal Rampas Sepeda Motor Korban, Pelaku Begal Berakhir Dalam Jeruji Besi
- KPK Soroti Korupsi Pengelolaan Dana Desa
- Berulah Lagi, Residivis Pembunuhan Ini Ditangkap Lantaran Curi Pintu di Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau