Polisi Amankan Dua Pelaku Penimbun BBM yang Sebabkan Kebakaran di Muara Enim

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menunjukkan barang bukti yang  berhasil diamankan pada konferensi pers/ist
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan pada konferensi pers/ist

Diberitakan sebelumnya, diduga karena tersambar korsleting kabel mesin genset, sebuah gudang yang diduga tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal minyak mentah olahan (Pertalite) dari Sekayu, Muba, meledak dan mengakibatkan kebakaran yang berlokasi di Dusun III Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.


Akibatnya tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian karena terbakar, yaitu Hendra (24), Ari (50) dan Rama (21) di rumah tersebut yang diduga merupakan milik saudara Endang (35), yang diduga kerap melakukan pengoplosan minyak, pelaku yang berhasil diamankan adalah saudara Endang (35) dan Firdaus (45).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, sejak awal kejadian pihaknya sudah melakukan pelacakan terhadap nomor handphone dan imei yang bersangkutan, namun karena HP yang bersangkutan mati hidup, pihak kepolisian mencoba melakukan pendekatan kepada keluarga yang bersangkutan agar yang bersangkutan menyerahkan diri secara persuasif.

Karena, menurut Andi, apabila tidak ada upaya penyerahan diri maka pihaknya akan melakukan upaya paksa, dirinya bersyukur upaya tersebut berbuah manis, keesokan harinya (Selasa 20 Desember 2022) yang bersangkutan di antar pihak keluarga, didampingi tim penyidik ke Polsek Gunung Megang untuk menyerahkan diri.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, adalah pasal 53 huruf B huruf C undang-undang Migas nomor 2 tahun 2001, sebagaimana yang sudah diubah dan disebutkan di pasal 40 angka 9 di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

"Terkait hal ini, sedang dilakukan pengembangan, apakah yang bersangkutan ini memang melakukan pengoplosan karena ada  dua kegiatan yang dilakukan, pertama membeli minyak dari Sungai Angit dan melakukan pembelian di SPBU dengan menggunakan mobil pada pagi dan sore hari," jelasnya pada konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Rabu (21/12).

Dalam kejadian kemarin, kata Andi 3 orang meninggal dunia yaitu Rama (21), Hendra (32) dan Arianto (50), setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut, kata dia, mesin jetpam, Pipa, Plat kendaraan, Teko air, Selang dan 3 derigen kosong warna biru, 2 buah drum ukuran 200 L, 1 krangka tedmom yang terbakar dan 2 mobil yang terbakar,  dua orang ditetapkan tersangka yaitu pemilik rumah Endang (35) dan Firdaus (45), ketiga korban sudah dimakamkan.

Menurut keterangan pelaku, mereka menjual BBM tersebut sesuai pesanan, sejak bulan Agustus lalu, sempat pakum dan tidak melakukan aktivitas pada November lalu, sedang kejadian kemarin merupakan aktivitas pertama pasca berhenti atau istirahat

"Mereka melayani pemesanan sesuai permintaan, untuk lokasi penjualan masih disekitar Muara Enim, namun apabila ada pesanan dari luar kota mereka tetap berikan untuk harga satu drum isi 200 L, mereka beli dengan harga Rp1 juta, dari satu drum itu kurang lebih mendapatkan untung Rp500 ribu," katanya.

Semntara itu, pelaku penimbunan BBM, Endang (35) mengaku melakukan bisnis tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus, lalu.

Minyak tersebut, kata Endang, dijual kembali, harga beli Rp1 juta satu drum dijual Rp1,5 juta, biasanya barang tersebut habis dalam 2 minggu. "Saya sudah tau ini dilarang, kemudian saya membeli di SPBU itu tidak dioplos dengan sungai angit, Sebelumnya saya berprofesi sebagai petani karet," pungkasnya.