Polda Sumsel Ungkap Transaksi 20 Kg Sabu-sabu, Begini Kronologinya

Polda Sumsel melakukan press rilis terkait ungkap kasus 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu/ist.
Polda Sumsel melakukan press rilis terkait ungkap kasus 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu/ist.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap transaksi 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palembang, Sabtu (31/1/2022) lalu.


Waka Polda Sumsel Brigjen M Zulkarnain mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Demang Lebar Daun. 

"Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang dengan barang bukti 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu," ujar dia kepada wartawan, Kamis (5/1). 

Kedua pelaku yang diamankan yakni Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo (keduanya warga Lampung). Keduanya diamankan saat berada di lobby hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Palembang. 

"Narkoba itu berasal dari Malaysia yang disimpan tersangka di dalam tas dan dibungkus plastik teh. Narkoba ini akan diedarkan ke daerah Aceh, Jambi, Lampung dan Palembang," ucap dia. 

Dengan pengungkapan ini, setidaknya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 120 ribu warga Sumsel dari penyalahgunaan narkoba. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga akan bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan ini lebih luas lagi. 

"Kita akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut," tandas dia.