Polda Sumsel Sebut Penerapan PPKM Palembang dan Lubuk Linggau Sudah Tepat

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya. (ist/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya. (ist/rmolsumsel.id)

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat di wilayah Sumsel, khususnya Palembang dan Lubuklinggau dinilai tepat.


"Kita menilai penerapan PPKM Mikro diperketat tepat khususnya untuk Palembang dan Lubuklinggau, karena data yang kita terima per hari ini (Rabu) mengalami kenaikan kasus mencapai 781 kasus Covid-19 di Sumsel," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di ruang kerjanya.

Awalnya per 12 Juli kenaikan mencapai 491 kasus tapi per hari ini kenaikan sangat tinggi sehingga penerapan PPKM Mikro diperketat sangat tepat dilakukan khususnya di daerah zona merah."Kita belum mendapatkan informasi mengenai Penerapan PPKM Mikro diperketat akan diperpanjang atau tidak tapi sesuai dengan arahan penerapan ini akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang," katanya.

Pihaknya berharap dengan penerapan PPKM Mikro diperketat ini akan memberikan dampak penurunan yang signifikan ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa anggota satgas terdiri dari anggota Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga instansi serta pihak terkait terus melakukan berbagai cara untuk menurunkan angka covid-19 di Sumsel.

"Kita juga melakukan berbagai penyekatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang memasuki pos penyekatan yang kita siagakan di perbatasan wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil swab, bila tidak membawa kita persiapan putar balik," katanya.

Sedangkan untuk shalat Idul Adha, Sumsel tidak melarang untuk shalat tapi dilarang shalat berjamaah di masjid. Disarankan untuk shalat di rumah sendiri karena akan mengakibatkan kerumunan."Kita harapkan masyarakat dapat memahami peraturan ini sehingga kita harapkan tidak ada klaster baru seperti yang terjadi pada momen lebaran," katanya.

Sedangkan bagi pedagang yang merasa dirugikan terkait PPKM Mikro diperketat ini harus bisa memanfaatkan media sosial (medsos). Sebab, 99 persen masyarakat aktif pengguna medsos. Pihaknya juga berharap akan ada penurunan kasus di Sumsel, sehingga penerapan yang dilakukan dapat efektif secara keseluruhan.