Polda Jambi Tangkap Ratusan Tersangka Terkait Penyalahgunaan BBM  

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus ilegal oil dan ilegal drilling, dengan total sebanyak 82 kasus dengan 111 tersangka di Provinsi Jambi sejak bulan Januari hingga Agustus 2022.(ist/rmolsumsel.id)
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus ilegal oil dan ilegal drilling, dengan total sebanyak 82 kasus dengan 111 tersangka di Provinsi Jambi sejak bulan Januari hingga Agustus 2022.(ist/rmolsumsel.id)

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus ilegal oil dan ilegal drilling, dengan total sebanyak 82 kasus dengan 111 tersangka di Provinsi Jambi sejak bulan Januari hingga Agustus 2022.


Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dari 82 kasus tersebut dari hasil pelanggaran dan penindakan Ilegal Drilling dan Ilegal Towing yang terdiri dari pengeboran minyak ilegal serta penjualan solar subsidi bukan pada tempatnya.

"Sebanyak 111 tersangka dari 82 kasus tersebut, dari hasil pengungkapan tim unit Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi," kata Dirkrimsus Polda Jambi, Rabu (31/8).

Dari 82 kasus tersebut, Polda Jambi dan jajaran mengamankan kurang lebih 106.500 bbm ilegal, 38 unit mobil, 8 mobil tangki pengangkut BBM dan 1 unit tugboat.

"Harga bbm yang mereka jual ini lebih murah dari bbm industri, minyak yang sumber dari bbm ilegal dan juga mengambil minyak di SPBU menggunakan mobil yang sudah di modifikasi dan dijual ke truk batu bara dan pengguna lainnya," katanya.

Ditambahkannya, dari kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 36 kasus dan 48 tersangka yang diamankan.

"Minyak tersebut mereka kumpulkan dan mereka jual murah sehingga mereka mendapatkan keuntungan, seharusnya para pembeli dari mobil truk yang menggunakan bbm industri, tetapi mereka malah menggunakan bbm bersubsidi," katanya.

Dirkrimsus Polda Jambi meminta kepada para pelaku yang diluar sana, agar mereka hentikan kegiatan ilegal tersebut, Tory mengancam apabila masih melakukan kegiatan, dirinya akan mengambil langkah hukum.

"Saya minta agar para pelaku untuk berhenti, bagi penimbun minyak ilegal dan menjual dengan harga bbm murah dari hasil minyak ilegal, manakala masih melakukan, akan ada tindakan hukum dari Polda Jambi," katanya.

Menurutnya pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh  Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasus nya oleh Ditreskrimsus 19 Kasus, Polresta Jambi 10 Kasus, daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 14 kasus, dan Kota Jambi 10 kasus, Merangin 3 kasus, Sarolangun 6 kasus, Tanjabbarat 3 kasus, Bungo 3 Kasus,Tanjabtim 2 Kasus. 

Thory menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.659 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liter Pertalite, 1 unit truk R12, 12 unit truk, 8 unit truk tangki, 38 unit mobil, 2 kapal tugboat, dan 27 unit sepeda motor.

"Anggota kita terus mendalami kasus ini, kita akan ungkap semuanya agar tidak ada lagi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," katanya.